Dua Pelaku Pencabulan Anak ditetapkan tersangka Oleh Polres Karawang

KARAWANG | Perswaka.com - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) satreskrim Polres tetapkan tersangka pelaku dugaan pelecehan seksual kepada anak, kasus pelecehan tersebut terjadi disalah satu perumahan di kecamatan telukjambe timur. 

Dikatakan Wakapolres Karawang, Kompol Prasetyo keterangan pers rilisnya, bahwa Polres Karawang Mengamankan 2 tersangka inisial Ya ( 21)tahun pekerjaan mahasiswa, alamat telukjambe timur kabupaten karawang, tersangka kedua adalah  Yi (18 ) tahun pekerjaan pelajar alamat tirtajaya karawang.

"Kronologi pada hari sabtu 11 mei 2024, salah satu orang tua korban melakukan Pengecekan terhadap HP salah satu anak korban, dimana HP berbunyi dan banyak wa masuk akan tetapi tidak di respon oleh anak korban,"
Kata Prasetyo,"jumat (17/5/2024).

Ditambahkan Prasetyo, setelah dicek ada chat melalui pesan WhatsApp yang mesra dengan salah satu tersangka, sehingga orang tua tersebut memanggil anak  korban dan menanyakan terkait dengan chat WhatsApp yang ada di hpnya.

setelah di desak oleh orang tuanya, anak tersebut mengakui tindakan cabul dengan cara tersangka menggesekkan alat kelamin ke anus anak korban di lakukan sejak tahun 2023.

"Anak tersebut juga menjelaskan bahwa tersangka melakukan Perbuatan Cabul kepada beberapa temannya,  lalu orang tua melaporkan kepada RT  dan RW setempat,"jelasnya.

Dijelaskan Prasetyo, orang tua korban dan aparat setempat kemudian mengundang tersangka anak Ya dan Yi untuk datang dan dilakukan interogasi di kantor RW setempat , tersangka inisial  (Ya) dan tersangka anak (y) mengakui semua perbuatan tersebut.

Aparat tersebut melaporkan ke polres karawang, tkp ada salah satu perumahaan telukjambe timur karawang, di ketahui kejadian adanya tindak pidana cabul motifnya dengan cara gesek alat kelamin ke korban untuk menyalurkan seksual menyimpang.

" alat bukti pakaian korban atas dasar tersebut tersangka pelaku di jerat pasal 82 ayat 1 UU 7 tahun 2016 tentang penetapan perpu nomor 1 tentang perubahan uu tahun 2002 perlindungan anak ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara,"tandasnya.


Ditempat yang sama, kepala unit Perlindungan Perempuan dan anak, Ipda Rita Zahra Menambahkan,  korban Tersangka cabul sebanyak  11 orang yang baru melapor sebanyak 8 korban.

"Setelah pemeriksaan HP ran Laptop  pelaku dan tidak mendapatkan rekaman, korban udah korban 12 sampai 14 tahun, Untuk sementara kami bekerjasama dengan DPPA kabupaten karawang memberikan pendampingan psikologi kepada korban,"jelas Rita. (Red)